Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
TARIFLAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUMRUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TARIF KELAS II No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A.
Rawat Inap, Visite dan Konsultasi
1. Rawat Inap Per hari
90.000,-
2. BayiRawat Per hari
85.000,-
3. VisitedanKonsultasi
a. DokterUmum Per kunjungan
30.000,-
b. DokterSpesialis Per kunjungan
60.000,-
c. Dokter Sub Spesialis Per kunjungan
70.000,-
d. Gizi Per kunjungan
25.000,- B.
Tindakan Medik Operatif
1. PasienTerencana
a. ASA 1, 2 danPasienDewasa 1) Kecil Per tindakan
485.000,- 2) Sedang Per tindakan
591.000,- 3) Besar Per tindakan
696.000,- 4) Khusus Per tindakan
804.000,- 5) Canggih Per tindakan
1.335.000,- 6) MOW(MetodaOpe rasiWanita) saatoperasiseksio Per tindakan
83.000,- 7) WSD (Water Seal Drainage) Per tindakan
165.000,-
b. ASA 3 dstdanPasienAnak 1) Kecil Per tindakan
560.000,- 2) Sedang Per tindakan
666.000,- 3) Besar Per tindakan
771.000,- 4) Khusus Per tindakan
879.000,- 5) Canggih Per tindakan
1.410.000,-
2. PasienCyto
a. ASA 1, 2 danpasiendewasaCy to LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1) Kecil Per tindakan
630.000,- 2) Sedang Per tindakan
769.000,- 3) Besar Per tindakan
905.000,- 4) Khusus Per tindakan
1.046.000,- 5) Canggih Per tindakan
1.736.000,- 6) MOW(MetodaOpe rasiWanita) saatoperasiseksio Per tindakan
83.000,-
b. ASA 3 dstdanPasienAnakC yto 1) Kecil Per tindakan
728.000,- 2) Sedang Per tindakan
866.000,- 3) Besar Per tindakan
1.002.000,- 4) Khusus Per tindakan
1.143.000,- 5) Canggih Per tindakan
1.833.000,- C.
Tindakan Medik Non Operatif
1. Tindakan Dokter Umum Per tindakan
55.000,- s.d
200.000,-
2. Tindakan Dokter Spesialis Per tindakan
35.000,- s.d
750.000,-
3. Tindakan dan Resusistasi Anak dan Perinatal Per tindakan
40.000,- s.d
500.000,-
4. Obstetri dan Ginekologi Per tindakan
750.000,-
s.d
1.850.000,-
5. Tindakan Bidan Per tindakan
35.000,- s.d
500.000,-
6. TindakanKeperawatan Per tindakan
7.500,- s.d
40.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUMRUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan A.
Administrasi Rawat Inap
1. Administrasi Rawat Inap Sekali selama dirawat
10.000,-
2. Surat Keterangan Medis Per surat
20.000,- B.
Rawat Inap Intensif, Visite, Konsultasi, dan Tindakan
1. Catatan Medik Per orang
25.000,-
2. Rawat Inap Intensif
a. ICU Per hari
400.000,-
b. Perinatologi Per hari
80.000,-
3. Visite dan Konsultasi
a. Dokter Umum Per kunjungan
50.000,-
b. Dokter Spesialis Per kunjungan
100.000,-
c. Dokter Sub Spesialis Per kunjungan
110.000,-
4. Tindakan Dokter Umum Per tindakan
80.000,-
5. Tindakan Dokter Spesialis Per tindakan
125.000,-
s.d
750.000,-
6. Tindakan Perawat Khusus Per tindakan
25.000,- s.d
225.000,-
7. Tindakan Keperawatan Full Care Per hari
125.000,- C.
Instalasi Rawat Jalan
1. Administrasi, Visite dan Konsultasi
a. Administrasi Per kunjungan
5.000,-
b. Surat Keterangan Medis Per surat
20.000,-
c. Dokter umum Per kunjungan
25.000,- LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SETUKPA PADA KEPOLISIAN NEGARA
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan
d. Dokter spesialis Per kunjungan
60.000,-
e. Dokter Sub Spesialis Per kunjungan
90.000,-
f. Gizi Per kunjungan
20.000,-
g. Gizi Home Care Per kunjungan
40.000,-
2. Poliklinik Bedah Per tindakan
35.000,- s.d
475.000,-
3. Poliklinik THT Per tindakan
18.000,- s.d
310.000,-
4. Poliklinik Mata Per tindakan
20.000,- s.d
85.000,-
5. Poliklinik Obgyn Per tindakan
25.000,- s.d
750.000,-
6. Poliklinik Anak Per tindakan
25.000,- s.d
80.000,-
7. Poliklinik Paru Per tindakan
20.000,- s.d
200.000,-
8. Poliklinik Psikiatri Per tes
140.000,-
s.d
1.750.000,-
9. Poliklinik Kulit Kelamin Per tindakan
25.000,- s.d
6.750.000,-
10.Poliklinik Bedah Mulut Per tindakan
75.000,- s.d
710.000,-
11.Poliklinik Gigi dan Mulut Per tindakan
30.000,- s.d
6.250.000,-
12.Poliklinik Psikologi Per tes
75.000,- s.d
225.000,-
13.Tindakan Keperawatan Per tindakan
23.000,- D.
Instalasi Gawat Darurat
1. Administrasi, Visite dan Konsultasi
a. Administrasi Per kunjungan
10.000,-
b. Visite dan Konsultasi 1) Dokter Umum Per kunjungan
25.000,- 2) Dokter Spesialis Per kunjungan
60.000,-
2. Tindakan Dokter Umum Per tindakan
10.000,- s.d
350.000,-
3. Tindakan Dokter Spesialis Per tindakan
30.000,- s.d
500.000,-
4. Tindakan Keperawatan Per tindakan
5.000,- s.d
125.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan E.
Tindakan Medik Operatif
1. Pemasangan CVP Per tindakan
83.000,-
2. One Day Surgery Per tindakan
188.000,-
s.d
563.000,-
3. Laparascopy Per tindakan
1.238.000,-
s.d
1.950.000,- F.
Penunjang Medik
1. Instalasi Laboratorium Per parameter
10.000,- s.d
351.000,-
2. Patologi Anatomi Per tindakan
100.000,-
s.d
350.000,-
3. Instalasi Radiologi Per tindakan
45.000,- s.d
1.800.000,-
4. Instalasi Rehabilitasi Medik Per tindakan
10.000,- s.d
50.000,-
5. Medical Check Up Per Orang
25.000,- s.d
906.000,-
6. Penggunaan Alat Per hari
20.000,- s.d
1.000.000,-
7. Home Care Per kunjungan
25.000,- s.d
300.000,-
8. Instalasi Forensik Per tindakan
5.000,- s.d
2.000.000,- G.
Ambulance
1. Tarif Dasar Per 10 km
150.000,-
2. Tarif Tambahan Per km
5.000,- H.
Pendidikan dan Penelitian
1. Latihan Kerja Dokter Muda Per orang/bulan
350.000,-
2. Latihan Kerja Forensik Dokter Muda Per kelompok
200.000,-
3. PKL/Magang
a. SMK Per orang/bulan
150.000,-
b. D-3 Per orang/bulan
300.000,-
c. S-1 Per orang/bulan
300.000,-
d. Profesi Per
300.000,-
No Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) Keterangan orang/bulan
4. Studi Banding Per orang/hari
100.000,-
5. Survey/Observasi
a. D-3 Per orang/2 hari
150.000,-
b. S-1 Per orang/2 hari
150.000,-
c. S-2 Per orang/2 hari
150.000,- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI