Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 102-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 102-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PUPUK UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat pupuk.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Pupuk yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan pupuk oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
