Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG PPN.
4. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
5. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UNDANG-UNDANG PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.