Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persyaratan penyaluran TKD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. surat perintah membayar langsung belanja TKD tahun anggaran 2025 dalam rangka kebijakan TKD dan pinjaman PEN Daerah tahun anggaran 2025 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhatikan batas akhir penerbitan surat perintah pencairan dana pada hari tersebut; dan
c. TKD tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan belum direalisasikan penggunaannya, digunakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
