Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Selain fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) juga diberikan:
a. kemudahan dan/atau restrukturisasi kewajiban Pinjaman PEN Daerah; dan
b. penghapusan sisa kewajiban pengembalian Pinjaman PEN Daerah.
(2) Kemudahan dan/atau restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. penundaan pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional; dan
b. perpanjangan jangka waktu Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
(3) Kemudahan dan/atau restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan kemudahan dan/atau restrukturisasi kepada Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
