Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran 2026 untuk tahap I, tahap II, dan tahap III kepada Daerah di Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan setelah gubernur menyampaikan surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I dan tahap II sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus. (2) Penyampaian surat rekomendasi penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dilakukan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan TKD dalam rangka otonomi khusus.
Koreksi Anda