Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAK Fisik tahun anggaran 2026 dilakukan berdasarkan pada rencana kegiatan yang telah mendapat persetujuan dan telah ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi paling lambat pada bulan Desember tahun 2025.
(2) Daerah yang terdampak bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
(3) Usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal melampirkan:
a. detail usulan rincian dan lokasi revisi rencana kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan
b. rancangan teknis kegiatan.
(4) Kementerian/lembaga memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan diterima dengan lengkap.
(5) Dalam hal usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disetujui, menyebabkan perubahan rincian alokasi per bidang/subbidang per Daerah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
