Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik yang telah disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, digunakan untuk: a. penyelesaian/kelanjutan keluaran DAK Fisik; b. pembayaran kewajiban DAK Fisik kepada pihak ketiga; dan/atau c. kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan kebutuhan sepanjang telah mempertimbangkan huruf a dan huruf b. (2) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik tahun anggaran 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran 2026 untuk: a. penyelesaian/kelanjutan keluaran DAK Fisik; b. pembayaran kewajiban DAK Fisik kepada pihak ketiga; dan/atau c. kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan kebutuhan sepanjang telah mempertimbangkan huruf a dan huruf b. (3) Dalam hal sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c digunakan untuk pengadaan sarana/prasarana fisik, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.
Koreksi Anda