Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK Fisik tahap III dan sekaligus untuk seluruh/sebagian kegiatan pada bidang/subbidang yang mendapat rekomendasi kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 dilaksanakan oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. tahap III disalurkan sebesar selisih antara total nilai kegiatan yang tercantum dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap sebelumnya; dan
b. untuk bidang/subbidang yang mendapat rekomendasi salur sekaligus dari kementerian/lembaga, disalurkan sebesar total nilai kegiatan yang tercantum dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang dikurangi dengan jumlah dana yang telah disalurkan.
(3) Nilai kegiatan yang tercantum dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung berdasarkan total nilai yang meliputi:
a. data kontrak kegiatan;
b. data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis;
c. data pelaksanaan kegiatan swakelola; dan/atau
d. data kegiatan penunjang, yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.
(4) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DAK Fisik.
(5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan permintaan penyaluran kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui Aplikasi OM-SPAN TKD.
Koreksi Anda
