Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei, dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
(2) Dalam hal diperlukan perpanjangan waktu pemberian kemudahan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur, ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(5) DAU Yang Ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk mendanai kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.
Koreksi Anda
