Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 terdiri atas:
a. penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan untuk penyaluran tahap I, tahap II, dan tahap III;
b. penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahap I dan tahap II; dan
c. penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Daerah.
(2) Kemudahan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur dan tanpa pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
(3) Besaran penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memperhatikan data kelulusan dan/atau pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari Badan Kepegawaian Negara.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(5) DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan namun belum direalisasikan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.
Koreksi Anda
