Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penggunaan DBH yang ditentukan penggunaannya. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi; b. tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; c. DBH cukai hasil tembakau; dan/atau d. DBH perkebunan sawit. (3) Pada tahun anggaran 2026, kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan percepatan penyaluran kurang bayar DBH sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (4) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (5) DBH tahun anggaran 2026 dapat digunakan oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), untuk kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.
Koreksi Anda