Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 102 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2025 tentang KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN TAHUN ANGGARAN 2026 UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN DARURAT, REHABILITASI, DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA ALAM DI PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a tahun anggaran 2025 yang belum disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan penyaluran tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai penggunaan DBH yang ditentukan penggunaannya. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. DBH sumber daya alam kehutanan provisi sumber daya hutan; b. DBH cukai hasil tembakau; dan/atau c. DBH perkebunan sawit, yang dikenakan penghentian penyaluran. (3) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD. (4) DBH pajak penghasilan dan DBH pajak bumi dan bangunan untuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disalurkan seluruhnya tanpa memperhitungkan pemotongan dan/atau penundaan, termasuk atas sisa DAK Nonfisik. (5) DBH tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun belum direalisasikan penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam.
Koreksi Anda