Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara: a. target kinerja makro; b. program prioritas; c. arah kebijakan fiskal; d. pemenuhan belanja wajib; dan e. aspek penilaian lainnya, yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan. (2) Aspek penilaian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda