Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, gubernur dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara gubernur dan DPRD
untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(2) Dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD sebelum hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan, hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Koreksi Anda
