Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur menyampaikan KUA PPAS provinsi yang telah disepakati bersama DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), penilaian kesesuaian KUA PPAS dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Hasil penilaian terhadap kesesuaian KUA PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Surat hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
