Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian kesesuaian atas rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi terhadap KEM PPKF. (2) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi berupa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal pada sistem informasi keuangan daerah. (3) Mekanisme penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah.
Koreksi Anda