Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah paling lambat minggu kedua bulan Juli.
(3) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui interkoneksi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem informasi keuangan daerah.
(4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi keuangan daerah.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sampai dengan gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6) Dalam hal Pemerintah Daerah yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah menyepakati KUA dan PPAS bersama DPRD, pengenaan sanksi dilaksanakan sampai dengan Pemerintah Daerah menyampaikan KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut.
(7) Tata cara penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
