Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 101+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 101+ Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA DENGAN KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL PENETAPAN HASIL PENILAIAN DAN LAPORAN HASIL KOORDINASI PENILAIAN KESESUAIAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA DENGAN KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK KEBIJAKAN FISKAL A. Format Surat Penetapan Hasil Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Provinsi KOP SURAT Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Hasil Penilaian Kesesuaian Rancangan* KUA dan Rancangan* PPAS dengan KEM PPKF Yth. Gubernur ……….. 1 Sehubungan dengan amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan melakukan penilaian atas kesesuaian rancangan* KUA dan rancangan* PPAS provinsi dengan KEM PPKF. Berkenaan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan hasil penilaian kesesuaian rancangan* KUA dan rancangan* PPAS Provinsi ……….. 1 dengan KEM PPKF. Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian kesesuaian ini, pemerintah provinsi melakukan penyempurnaan atas rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dilakukan pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Namun dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, kami mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK. Surat/dokumen dinyatakan asli, jika QR Code dapat menunjukkan laman satu.kemenkeu.go.id. Selanjutnya, untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan yang diberikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami melalui Contact Center DJPK di nomor Whatsapp: 0811-150420-7, Hotline Dering DJPK: 150420. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, ……………………….. B. Format Surat Penetapan Hasil Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Kabupaten/Kota KOP SURAT Nomor : (Tanggal) Sifat : Lampiran : Hal : Hasil Penilaian Kesesuaian Rancangan* KUA dan Rancangan* PPAS dengan KEM PPKF Yth. Bupati/Wali Kota……….. 2 Sehubungan dengan amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan penilaian atas kesesuaian rancangan* KUA dan rancangan* PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF. Berkenaan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan hasil penilaian kesesuaian rancangan* KUA dan rancangan* PPAS Kabupaten/Kota …….2 dengan KEM PPKF. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelarasan ini, pemerintah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan atas rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dilakukan pembahasan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Namun dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. a.n. Gubernur ………..1 Sekretaris Daerah, ……………………….. C. Format Laporan Hasil Koordinasi Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Kabupaten/Kota KOP SURAT Yth : Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Dari : Kepala Kanwil DJPB Provinsi ….3 Hal : Hasil Penilaian Kesesuaian Rancangan* KUA dan Rancangan* PPAS dengan KEM PPKF Lampiran : Satu Berkas Sehubungan dengan amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Gubernur melakukan penilaian atas kesesuaian rancangan* KUA dan rancangan* PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF Regional setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat. Berkenaan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan hasil penilaian kesesuaian rancangan* KUA dan rancangan* PPAS Kab/Kota di wilayah Provinsi …………..1 dengan KEM PPKF Regional sebagaimana terlampir. Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian kesesuaian ini, Pemerintah Kab/Kota melakukan penyempurnaan atas rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dilakukan pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Namun dalam hal rancangan KUA dan rancangan PPAS telah mendapatkan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih. Kepala Kanwil DJPB Provinsi …3 …………………………………… Lampiran Nota Dinas Kanwil DJPB Provinsi …3 Nomor : Tanggal : Rekap Penilaian Kesesuaian Rancangan* KUA dan Rancangan* PPAS dengan KEM PPKF Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi ….1 No Nama Pemda Waktu Penyampaian KUA PPAS Waktu Penilaian Hasil Penilaian Ket Indikator Selaras/Belum selaras Rekomendasi a b c d e f g h 1 2 3 4 5 … … Keterangan: * = coret yang tidak perlu 1 = nama Provinsi 2 = nama Kab/Kota 3 = nama Kanwil DJPB a = no urut b = nama Kab/Kota yang dilakukan penilaian c = tanggal penyampaian KUA PPAS d = tanggal penilaian KUA PPAS e = Indikator strategi kewilayahan yang terdapat dalam KEM PPKF Regional (Pertumbuhan Ekonomi, Stunting, dan Kemiskinan) f = selaras atau belum selaras, sesuai dengan hasil penilaian g = rekomendasi yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain: • Agar porsi mandatory spending belanja modal dan infrastruktur diproyeksikan untuk ditingkatkan • Perlu diperhatikan alokasi belanja stunting khususnya intervensi spesifik dan sensitif dalam rancangan PPAS/RKA SKPD/RAPBD • Menambahakan strategi atas kebijakan kesejahteraan khususnya terkait kemudahan dalam dalam berinvestasi bagi pihak swasta dan masyarakat umum, kemudahan dalam kepemilikan rumah bagi masyarakat kecil, h = keterangan tambahan bila diperlukan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda