Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melakukan pengujian formal atas SPP dan dokumen tagihan dan/atau yang disetarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian formal atas SPP beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM. (3) PPSPM menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN. (4) Penerbitan SPM dan penyampaian SPM ke KPPN dilaksanakan dengan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda