Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan dana APBN, PPK melakukan perhitungan terhadap setiap pengeluaran negara dan menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan, PPK menerbitkan SPP dengan dilampiri dokumen tagihan dan/atau dokumen yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) SPP dan dokumen tagihan dan/atau dokumen yang disetarakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh PPK kepada PPSPM.
(4) Penerbitan SPP menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
