Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) MP PNBP BUN PKN yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. perubahan Target PNBP BUN PKN;
b. perubahan pagu belanja sumber dana PNBP BUN PKN dalam DIPA BUN;
c. perubahan proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN;
d. pengembalian penerimaan PNBP BUN PKN;
dan/atau
e. perubahan lain yang menyebabkan perubahan MP PNBP BUN PKN yang telah ditetapkan.
(2) Perubahan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. permohonan perubahan MP PNBP BUN PKN dari KPA BUN pada Satker PPP BUN; dan/atau
b. hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
