Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan MP PNBP BUN PKN tahap I, tahap II, dan tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), dilampiri dengan: a. realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja sumber dana PNBP BUN PKN; b. data realisasi penerimaan PNBP BUN PKN dan belanja sumber dana PNBP BUN PKN dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya; c. proyeksi penerimaan PNBP BUN PKN sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan; d. rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan; e. surat pernyataan kesanggupan pencapaian target penerimaan PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan yang ditandatangani oleh KPA BUN pada Satker PPP BUN; dan f. surat pernyataan dalam hal terdapat kelebihan belanja sumber dana PNBP BUN PKN pada tahun anggaran yang lalu. (2) Realisasi penerimaan PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan hasil penandaan (tagging) data penerimaan PNBP BUN PKN pada aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (3) Dalam rangka penetapan MP PNBP BUN PKN tahap I, tahap II, dan tahap III, Direktur Pelaksanaan Anggaran melakukan penilaian terhadap pengajuan permohonan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal permohonan penerbitan MP PNBP BUN PKN tidak memenuhi ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran mengembalikan pengajuan permohonan penetapan MP PNBP BUN PKN. (5) Dalam hal permohonan penerbitan MP PNBP BUN PKN memenuhi ketentuan, Direktur Pelaksanaan Anggaran MENETAPKAN MP PNBP BUN PKN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan beserta lampirannya diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda