Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pencairan anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP BUN PKN dilakukan berdasarkan MP PNBP BUN PKN.
(2) MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP BUN PKN dalam DIPA BUN Satker PPP BUN.
(3) Pengajuan MP PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN pada Satker PPP BUN kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
