Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan penggunaan dana PNBP BUN yang diterbitkan Menteri Keuangan, KPA BUN pada Satker PPP BUN melaksanakan perencanaan dan penganggaran untuk menyusun dokumen DIPA BUN. (2) Pagu dalam DIPA BUN merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui. (3) Perencanaan dan penganggaran untuk keperluan Satker PPP BUN yang bersumber dari PNBP BUN PKN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda