Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dapat dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda