Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal yang paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan PNBP BUN PKN;
b. perkiraan realisasi PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan;
c. Target PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya;
d. justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target PNBP BUN PKN tahun anggaran yang direncanakan terhadap Target PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan;
e. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP BUN PKN tahun anggaran berjalan untuk Instansi Pengelola PNBP BUN PKN yang telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP;
f. Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk Instansi Pengelola PNBP BUN PKN yang telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP; dan
g. penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP BUN PKN dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilampiri dengan arsip data komputer Rencana PNBP BUN PKN.
Koreksi Anda
