Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun secara realistis dan optimal dengan memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Realistis dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dengan mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Optimal dalam Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah PNBP BUN PKN yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP BUN PKN.
Koreksi Anda