Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun dalam bentuk Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN. (2) Penyusunan Target PNBP BUN PKN dan Pagu Penggunaan Dana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP BUN PKN dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda