Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP BUN PKN atas BA BUN yang menjadi tugas dan kewenangannya kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan perubahan APBN.
(2) Rencana PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju Rencana PNBP BUN PKN untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
Koreksi Anda
