Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan PNBP BUN PKN untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan mengenai penggunaan dana PNBP BUN tanpa melalui perencanaan PNBP BUN PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
