Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan untuk pertanggungjawaban transaksi penggunaan PNBP BUN PKN.
(2) Dalam hal transaksi penggunaan PNBP BUN PKN menghasilkan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan/aset tetap/aset lainnya, unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang:
a. menatausahakan BMN berupa persediaan/aset tetap/aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan BMN;
b. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN berupa persediaan/aset tetap/aset lainnya; dan
c. mengajukan penetapan status penggunaan dari BA BUN
999.99 Transaksi Khusus ke BA 015 Kementerian Keuangan sesuai mekanisme pengelolaan BMN.
(3) Akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi penggunaan PNBP BUN PKN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
Koreksi Anda
