Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 101 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN KAS NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN pada Satker PPP BUN bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA BUN atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN pada Satker PPP BUN.
(3) KPA BUN pada Satker PPP BUN memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun DIPA BUN;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
f. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
