Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 Tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: