Pasal 1
MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor produk- produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
PERMEN Nomor 101-pmk-011-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.