Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ PURBAYA YUDHI SADEWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 A. FORMULA PENGHITUNGAN RASIO KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH (DEBT SERVICE COVERAGE RATIO/DSCR) Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah menunjukkan rasio kemampuan membayar kembali Pembiayaan Utang Daerah yang dikenal dengan istilah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yang dihitung dengan formula sebagai berikut: DSCR = Pendapatan yang Tidak Ditentukan Penggunaannya − Belanja Pegawai Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain yang dijabarkan sebagai berikut: 1. Formula Perhitungan DSCR Provinsi Formula perhitungan DSCR Provinsi secara lebih rinci adalah sebagai berikut: DSCR Provinsi = [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS - BBH – AP] - BP PP + BB Keterangan: PAD = Pendapatan Asli Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil Otsus = Dana Otonomi Khusus PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah BBH = Belanja Bagi Hasil AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) BP = Belanja Pegawai PP = Pokok Pinjaman BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk Biaya Lain terkait Pembiayaan Utang Daerah Pendapatan Provinsi yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah Provinsi. 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk: a) 10% (sepuluh persen) pajak kendaraan bermotor, setelah dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan b) 50% (lima puluh persen) pajak rokok, setelah dikurangi bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota, yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum; c) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, khusus untuk provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom; d) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum, khusus untuk provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom; dan e) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. 2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu: a) DBH cukai hasil tembakau; b) DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi; c) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; dan d) DBH perkebunan sawit. 4) Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dana otonomi khusus provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum dan dana otonomi khusus Provinsi Aceh. 5) Pendapatan Trasnfer Antar Daerah (PTAD) merupakan dana yang bersumber dari pemerintah daerah lainnya. 6) Lain-Lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional. 7) Belanja Bagi Hasil (BBH) merupakan belanja bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 8) Belanja Jasa Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP) merupakan pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan berasal dari: a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah; c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah; dan d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah. 10) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembayaran pembentukan dana cadangan obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang diusulkan. 11) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan. 2. Formula Perhitungan DSCR Kabupaten/Kota Formula perhitungan DSCR kabupaten/kota secara lebih rinci adalah sebagai berikut: DSCR Kabupaten/ Kota = [PAD + DAU + DBH + Otsus + PTAD + LLPS - BBH – AP-ADD] - BP PP + BB Keterangan: PAD = Pendapatan Asli Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil Otsus = Dana Otonomi Khusus PTAD = Pendapatan Transfer Antar Daerah LLPS = Lain-Lain Pendapatan yang Sah BBH = Belanja Bagi Hasil AP = Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availability Payment) ADD = Alokasi Dana Desa BP = Belanja Pegawai PP = Pokok Pinjaman BB = Belanja Bunga dan/atau imbalan termasuk biaya lain terkait Pembiayaan Utang Daerah Pendapatan kabupaten/kota yang tidak ditentukan penggunaannya mencakup pendapatan yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan belanja tertentu yang tidak menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak termasuk: a) 10% (sepuluh persen) pajak air tanah yang dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah; b) 10% (sepuluh persen) pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga lisrik atau pajak penerangan jalan yang dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum; c) 10% (sepuluh persen) opsen pajak kendaraan bermotor yang dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan d) Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah. 2) Dana Alokasi Umum (DAU), tidak termasuk DAU yang sudah ditentukan penggunaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu: a) DBH cukai hasil tembakau; b) tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; dan c) DBH perkebunan sawit. 4) Otsus merupakan dana otonomi khusus kabupaten/kota yang berada di provinsi-provinsi Papua yang bersifat umum dan dana otonomi khusus provinsi Aceh. 5) Pendapatan Transfer Antar Daerah (PTAD), tidak termasuk: a) 10% (sepuluh persen) pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi yang dialokasikan pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum; dan b) 50% (lima puluh persen) pendapatan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah provinsi yang dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. 6) Lain-lain Pendapatan yang Sah (LLPS) tidak termasuk hibah dari pemerintah pusat dan pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional. 7) Belanja Bagi Hasil (BBH) merupakan belanja bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 8) Belanja Jasa Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP) merupakan pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Alokasi Dana Desa (ADD) dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa. 10) Belanja Pegawai (BP) merupakan belanja pegawai yang sumber dananya bukan berasal dari: a) DAU dukungan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) DAK Nonfisik tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah; c) DAK Nonfisik tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah; dan d) DAK Nonfisik tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah. 11) Pokok Pinjaman (PP) merupakan pembayaran cicilan pokok pinjaman yang jatuh tempo di tahun bersangkutan, pembentukan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, pembayaran pokok obligasi Daerah dan/atau sukuk Daerah yang melebihi pencairan dana cadangan, dan/atau perkiraan cicilan pinjaman daerah dan/atau perkiraan dana cadangan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah yang diusulkan. 12) Belanja Bunga (BB) merupakan bunga dan/atau imbalan yang jatuh tempo di tahun bersangkutan ditambah perkiraan bunga dan/atau imbalan atas Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan. 3. Data Perhitungan DSCR a. Perhitungan DSCR dilakukan dengan menggunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 yang telah diaudit. b. Dalam hal data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 yang telah diaudit tidak tersedia, maka dapat digunakan data realisasi APBD dan realisasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 yang belum diaudit, data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun 2025, atau data APBD dan alokasi transfer ke daerah tahun 2026. B. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2026 KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun] Sifat : [sifat surat] Lampiran : .......... Berkas Hal : Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah Yth. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Di Jakarta Dengan ini disampaikan bahwa kami menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah dalam rangka membiayai defisit APBD/APBD Perubahan* tahun anggaran (TA) 2026 sebesar Rp ................... (sejumlah Pembiayaan Utang Daerah) yang bersumber dari ................... (pemberi Pembiayaan Utang Daerah) dengan jangka waktu ................... (usulan jangka waktu Pembiayaan Utang Daerah) termasuk masa tenggang .............. (masa tenggang Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan), perkiraan bunga sebesar ....% (sebutkan perkiraan bunga Pembiayaan Utang Daerah), dan biaya provisi sebesar ….% akan digunakan untuk ....................................... Selain penerimaan pembiayaan utang daerah tersebut, kami juga merencanakan untuk membayar cicilan pokok pembiayaan utang daerah (termasuk pembentukan dana cadangan Sukuk Daerah dan Obligasi Daerah) yang jatuh tempo dan/atau tertunggak sampai dengan TA 2026 sebesar Rp……(sejumlah cicilan pokok Pembiayaan Utang Daerah yang jatuh tempo dan/atau tertunggak sampai dengan TA 2026). Mengingat jumlah rencana Pembiayaan Utang Daerah tersebut melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah TA 2026, dengan ini disampaikan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD TA 2026 yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan: 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6); 2. LRA LKPD TA 2025 audited atau LRA LKPD TA 2025 unaudited, sampai dengan akun subrincian (level 6); 3. Rancangan Perda mengenai APBD TA 2026 atau Rancangan Perda mengenai Perubahan APBD TA 2026*, sampai dengan akun subrincian (level 6); 4. Rencana penarikan dan jadwal pembayaran Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan; 5. Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah; dan 6. Salinan surat pertimbangan/persetujuan Menteri Keuangan, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan/atau pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan). Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Kepala Daerah ……………… [tanda tangan & cap dinas] [nama kepala daerah] Tembusan: 1. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah 2. Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sepanjang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) 3. Gubernur ………………..**) *) coret salah satu **) jika Pembiayaan Utang Daerah diajukan oleh bupati/walikota Lampiran Surat Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah C. CONTOH FORMAT RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA RENCANA PENARIKAN PEMBIAYAAN UTANG DAERAH YANG DIUSULKAN No. (1) Sumber Pembiayaan Utang Daerah (2) Tujuan Penggunaan Pembiayaan Utang Daerah* (3) Nilai Kegiatan/ Proyek/Program** Total Pembiayaan Utang Daerah *** (5) Rencana Penarikan Pembiayaan Utang Daerah **** (6) Jadwal Pembayaran Kembali Pembiayaan Utang Daerah****** (7) (4) 1***** 2 3 4 1******* 2 3 4 1. 2. 3. dst. TOTAL Kepala Daerah ……………….. [tanda tangan & cap dinas] [nama kepala daerah] Catatan: *) wajib diisi per kegiatan/proyek/program dalam pinjaman yang diusulkan, misal: Pembangunan Jalan Baru, Pembangunan RSUD atau lainnya **) diisi sesuai nilai masing-masing kegiatan/proyek/program. ***) total pinjaman sesuai nilai kegiatan/proyek/program dan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah. ****) diisi berdasarkan rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah, misal: per semester, per tahun, dan seterusnya. *****) apabila penarikan Pembiayaan Utang Daerah dilakukan per tahun, maka judul kolom diganti dengan tahun. ******) diisi berdasarkan jadwal pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah per tahun. *******) diisi sesuai dengan tahun pembayaran kembali pembiayaan utang daerah. D. CONTOH FORMAT LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA LAPORAN POSISI KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH DAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI PEMBIAYAAN UTANG DAERAH No Sumber Pembiayaan Utang Daerah (PUD) No. dan Tanggal Surat Perjanjian Tujuan Penggunaan Penarikan Pembayaran Pokok PUD s.d. TA 2025 Saldo Pokok PUD TA 2026 Pokok PUD Tertunggak s.d. TA 2025 Pokok PUD Jatuh Tempo TA 2026 Bunga dan Biaya Lain Jatuh Tempo TA 2026 Bunga dan Biaya Lain Tertunggak (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) = (5) – (6) (8) (9) (10) (11) 1. 2. 3. dst. Kepala Daerah ……………….. [tanda tangan & cap dinas] [nama kepala daerah] E. CONTOH FORMAT SURAT LAPORAN RENCANA DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 KOP SURAT PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA Nomor : [nomor surat] [kota], [tanggal, bulan, tahun] Sifat : [sifat surat] Lampiran : .......... Berkas Hal : Laporan Rencana Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 Yth. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami laporkan rencana Defisit APBD TA 2026 sebesar Rp................ Defisit APBD tersebut disebabkan karena ………………… [sebutkan alasan]. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir disampaikan Ringkasan Rancangan APBD atau Rancangan Perubahan APBD TA 2026. *)coret salah satu. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Kepala Daerah ……………….. [tanda tangan & cap dinas] [nama kepala daerah] *) tidak perlu dilampirkan jika defisit APBD TA 2026 tidak melampaui Batas Maksimal Defisit APBD TA 2026 sebagaimana diatur dalam PMK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA
Koreksi Anda