Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
