Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2026, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
a. rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026;
b. realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026; dan
c. realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026, kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
b. dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
(3) Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2026.
(4) Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan Desember 2026.
(5) Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi defisit APBD tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
(6) Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
