Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau dokumen fisik.
(3) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
b. laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
c. laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 unaudited sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia;
d. rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2026 sampai dengan akun subrincian (level 6);
e. rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah, yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir 1);
h. surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (2);
i. salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (3);
j. surat persetujuan Menteri dan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (4); dan
k. surat persetujuan Menteri dan surat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (5).
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
