Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 101 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.
(2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
Koreksi Anda
