Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 100+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 100+ Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda