Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 100+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 100+ Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik INDONESIA melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Mahkamah Agung Republik INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
