Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 100+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 100+ Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kejaksaan Republik INDONESIA melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Mahkamah Agung Republik INDONESIA sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda