Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Menteri. (2) Laporan penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program penerbitan SBSN secara keseluruhan untuk tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda