Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, jumlah atau nilainya ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal atau dalam jumlah lain berdasarkan persentase tertentu terhadap nilai pagu anggaran Proyek; dan/atau b. persentase tertentu dari total nilai nominal Proyek terhadap total nilai nominal SBSN yang diterbitkan. (2) Dalam hal Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikombinasikan dengan dasar penerbitan SBSN lain, jumlah atau nilainya ditentukan dengan mempertimbangkan: a. jenis struktur akad yang digunakan dalam penerbitan SBSN; b. ketersediaan Proyek yang siap digunakan sebagai Aset SBSN; dan/atau c. jumlah target penerbitan SBSN untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda