Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang pembiayaannya terintegrasi dengan sumber pendanaan lain dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. (2) Dasar penerbitan SBSN dengan menggunakan Proyek yang pembiayaannya terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada porsi Proyek yang mendapatkan pembiayaan yang bersumber dari SBSN.
Koreksi Anda