Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN yang Proyeknya dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
Koreksi Anda