Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan Daftar Proyek yang telah disetujui Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
