Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah tercatat dalam Daftar Proyek;
b. tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
c. tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.
Koreksi Anda
