Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa: a. Proyek yang akan dilaksanakan; atau b. Proyek yang sedang dilaksanakan. (2) Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN dan dituangkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN.
Koreksi Anda