Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN berupa belanja Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni, SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
