Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 100 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN berupa belanja Kementerian/Lembaga yang bersumber dari rupiah murni, SBSN, rupiah murni pendamping SBSN, dan/atau penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Penerusan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda